TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR I
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
(Ipema Natuna – Malang)
PASAL 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
1.
Sidang ini dinamakan Musyawarah Besar I Ikatan Pelajar
Mahasiswa Natuna-Malang dan selanjutnya disingkat MUBES I Ipema Natuna-Malang.
2.
Sidang ini
dilaksanakan pada tanggal 16 – 18 Desember 2011
3.
Sidang ini
bertempat di Asrama putri malang jln
bereng teknis
PASAL 2
STATUS
1. MUBES I Ipema Natuna-Malang merupakan
kekuasaan tetinggi organisasii Ipema
Natuna-Malang.
2. MUBES I Ipema Natuna-Malang Merupakan
musyawarah tahunan Ipema Natuna Malang dan merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
3. MUBES I Ipema Natuna-Malang dihadiri oleh
peserta musyawarah besar Ipema Natuna- Malang.
PASAL 3
WEWENANG
1. Mengesahkan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga, haluan progeram
kerja
Garis-Garis Besar Haluan
2. Memilih Pengurus Harian dengan jalan
memilih Formatur / Ketua Umum dan selanjutnya memilih dua orang mide formatu.
3. Memilih Ketua serta mengesahkan (DPPO)
Ipema Natuna- Malang.
PASAL 4
PESERTA
1. Anggota Pengurus (DPPO) Ipema Natuna-Malang
2. Pengurus Harian Ikapema Natuna - Malang.
3. Anggota Ikapema Kepri - Malang.
4. Undangan Peserta Musyawarah Besar Ipema
Natuna – Malang.
PASAL 5
HAK PESERTA
1. DPPO,
Pengurus Harian, dan Anggota mempunyai hak suara dan bicara.
PASAL 6
KEWAJIBAN
PESERTA
1. Peserta boleh meninggalkan ruangan
sidang dengan seizin Pimpinan sidang.
2. Peserta sidang wajib mentaati tata
tertib Musyawarah Besar Ipema Natuna-Malang.
3. Menjaga ketertiban sidang serta
penyelenggaraan MUBES I
Ipema Natuna – Malang.
4. Peserta sidang dilarang menciptakan
lingkungan Mubes yang tidak kondusif.
5. Peserta wajib berpakaian rapi dan
sopan.
6. Perserta wajib datang menghadiri setiap
MUBES I ipema Natuna - Malang
PASAL 7
SIDANG-SIDANG
Sidang BUBES I terdiri dari
1. Sidang Pleno.
2. Sidang Komisi
PASAL 8
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan Sidang MUBES Ipema Natuna-Malang terdiri dari:
1.Pimpinan Sidang Sementara
Ditunjuk dari dan oleh panitia MUBES Ipem Natuna – Malang.
2.Pimpinan Sidang MUBES Ipema Natuna-Malang
Dipilih dari dan oleh peserta
Musyawarah Besar yang terdiri dari 3
(tiga) orang.
PASAL 9
TUGAS PIMPINAN
SIDANG
a.
Pimpinan
Sidang Sementara
a.Memimpin Sidang Pleno sampai
terpilihnya Presidium Sidang
b.Membantu tugas-tugas Presidium
Musyawarah Besar.
c.Menyediakan keperluan yang
dibutuhkan dalam sidang.
b.
Presidium Sidang MUBES I Ipema Natuna-Malang
a.Memimpin Sidang MUBES I Ipema Natuna-Malang hingga selesai.
b.Mengantarkan Sidang Komisi.
PASAL 10
QUORUM.
1.
MUBES
Ipema Natuna-Malang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Ipema Natuna - Malang.
2.
Sidang Pleno MUBES Ipema Natuna-Malang sah apabila dihadiri
sedikitnya ½ +1 dari anggota yang hadir dalam MUBES I Ipema Natuna-Malang.
3.
Bila 1,2 dan tidak
terpenuhi
PASAL 11
KOMISI-KOMISI
1.
Komisi A : AD/ART Ipema Natuna-Malang.
2.
Komisi B : Garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK).
3.
Komisi C : Organisasi
4.
Komisi D : Rekomendasi
PASAL
12
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Keputusan diambil
dengan cara musyawarah mufakat.
2.
Bila point 1 tidak
tercapai maka diadakan lobying.
3.
Bila point 2 tidak
tercapai maka diadakan Iotting.
PASAL 13
PENUTUP
Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian oleh Presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang.
TATA TERTIB PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR I
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
Ipema Natuna - Malang
1.
Presidium Sidang
MUBES Ipema Natuna-Malang terdiri dari 3
(tiga) orang.
2.
Presidium Sidang
dipilih dari peserta sidang MUBES Ipema Natuna Malang yang
dilakukan secara bebas dan rahasia.
3.
Pemilihan
Presidium Sidang dilakukan melalui 2 tahap:
A.
Tahap Pencalonan
a.
Setiap peserta
mengajukan 3 (tiga) nama calon presidium sidang.
b.
Calon Presidium
Sidang dinyatakan sah apabila di dukung minimal 3 (tiga) suara.
c.
Apabila hanya 3
(tiga) calon, maka langsung dinyatakan sebagai Presidium Sidang.
d.
Apabila kurang
dari 3 (tiga) orang calon maka dilakukan pencalonan ulang.
e. Calon Presidium Sidang terpilih
menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum.
B.
Tahap Pemilihan
a.
Setiap peserta
memilih 1 nama dari calon yang lolos ditahap pencalonan.
b.
Presidium Sidang
dipilih 3 orang dari suara terbanyak.
c.
Apabila dalam
pemilihan terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang
terhadap jumlah suara yang sama.
d.
Apabila dalam
pemilihan ulang terjadi jumlah yang sama lagi, maka diadakan lobbying untuk
menentukan Presidium Sidang terpilih.
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
IPEMA NATUNA – MALANG
MUKADDIMAH
Berkat rahmat hidayah Allah SWT dan
safaat rasullullah SAW, serta didorong oleh keinginan luhur untuk menyatukan
dan mengembangkan potensi pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna melalui kegiatan
keorganisasian dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan bangsa dan
negara, maka dibentuklah wadah pemersatu seluruh pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna di Malang.
Walaupun terdapat keanekaragaman budaya
didaerah Kabupaten Natuna, namun tetap bersatu. Hal ini perlu dipelihara dan
ditumbuhkembangkan agar terwujudnya kelestarian budaya daerah yang merupakan
kekayaan indonesia, sehingga terciptanya persatuan dan kesatuan Kabupaten Natuna khususnya serta bangsa indonesia pada umumnya.
Dimanapun pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna berada, diharapkan untuk menumbuhkembangkan sikap tanggung jawab, kereatif
dan tindakan kritis sehingga terwujudnya pengabdian terhadap daerah, bangsa dan
agama.
Oleh karena itu untuk mencapai gagasan
tersebut dibutuhkan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
tanggungjawab, maka kami wujudkan keberadaan organisasi ikatan pelajar
mahasiswa Natuna di Malang dengan berpedoman kepada Anggaran dasar
sebagai berikut
B A B I
NAMA, WAKTU ,TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Nama organisasi ini bernama Ikatan
Pelajar Mahasiswa Natuna- Malang atau disingkat dengan IPEMA Natuna – Malang.
PASAL 2
Waktu
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang) didirikan pada tanggal 30 Juni 2010 dengan waktu yang
tidak terbatas.
PASAL 3
Tempat
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang) bertempat di Malang, Jawa Timur.
PASAL 4
Kedudukan
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang) adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa daerah Kabupaten Natuna yang ada di Malang.
B A B II
ASAS, SIFAT DAN
TUJUAN
PASAL 5
Asas
Organisasi ini
berasaskan Pancasila dan UUD 1945
PASAL 6
Sifat
Organisasi ini
bersifat Kependidikan, Kekeluargaan dan Kemasyarakatan.
PASAL 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, kecakapan,
kecerdasan dan persaudaraan, serta
tanggung jawab anggota sebagai bentuk pengabdian kepada daerah, bangsa dan
negara.
B A B III
USAHA, FUNGSI DAN
PERANAN
PASAL 8
Usaha
Segala bentuk usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan bermamfaat
untuk mencapai tujuan.
PASAL 9
Fungsi
Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, berdedikasi dan
berloyalitas tinggi serta berakhlak bagi pembangunan daerah Kabupaten Natuna khususnya serta
bangsa indonesia pada umumnya.
PASAL 10
Peranan
Berperan sebagai wadah pemersatu pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna yang ada di malang.
B A B IV
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang) terdiri dari
anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.
B A B V
KEKUASAAN
TERTINGGI
PASAL 12
1. Kekuasaan
tertinggi organisasi ini terletak pada musyawarah besar (MUBES) anggota (IPEMA
Natuna-Malang).
2. MUBES adalah musyawarah
seluruh anggota IPEMA
Natuna-Malang untuk mengambil
keputusan strategis dan tertinggi organisasi.
B A B VI
ORGANISASI
PASAL 13
Badan kelengkeapan organisasi ini terdiri dari :
1. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Organisasi disebut DPPO adalah badan legislatif IPEMA Natuna-Malang.
2. Pengurus Harian IPEMA Natuna Malang disebut PH IPEMA Natuna - Malang adalah badan eksekutif
IPEMA Natuna-Malang.
PASAL 14
1. Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang menaungi badan kelengkapan yang ada
dilingkungan IPEMA Natuna – Malang.
2. Pola
hubungan antara badan kelengkapan yang ada dilingkungan IPEMA Natuna - Malang dalam mengakomodasi aspirasi
bersifat koordinatif yang sinergis dan konstruktif.
B A B VII
KEUANGAN
PASAL 15
1.
Sumber keuangan
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna (IPEMA Natuna-Malang) terdiri dari
a.
Dana alokasi dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Natuna.
b.
Sumber dana lain
yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan
Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang).
2.
Penggunaan dan
Pengelolaan dana IPEMA Natuna - Malang harus
dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabilitas kepada seluruh
anggota IPEMA Natuna - Malang serta
pihak – pihak terkait baik diminta atau tidak.
B A B VIII
LAMBANG
PASAL 16
1.
Lambang organisasi ini adalah lambang
perahu layar, keris, bintang,
padi, kapas dan laut,
yang dilingkari warna kuning yang bertulisan
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang dan IPEMA NATUNA-MALANG
warna hitam dengan
bentuk lingkaran.
2.
Atribut organisasi memiliki warna dasar
hijau
muda dan lambang
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang).
3.
Motto organisasi
adalah “ Anak Rantau Membangun Natuna “, menjalin visi membangun negeri.
B A B IX
A S R A M A
PASAL 17
1.
Demi efektifitas dan kelangsungan organisasi
IPEMA Natuna-Malang,
diusahakan memiliki Asrama dimalang.
2.
Status asrama di bawah naungan IPEMA
Natuna-Malang.
3.
Asrama dijadikan
pusat kesekretariatan IPEMA Natuna-Malang.
PASAL 18
Pengadaan asrama bagi seluruh pelajar
dan mahasiswa IPEMA Natuna-Malang,
diusahakan Pengurus Harian IPEMA Natuna - Malang.
B A B X
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
PASAL 19
Perubahan
1.
Perubahan anggaran dasar hanya dapat
dilakukan oleh mubes
IPEMA Natuna-Malang,
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya ½+1
dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL 20
Pembubaran
1.
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan dalam mubes
Anggota IPEMA Natuna-Malang,
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
B A B XI
KETENTUAN UMUM
PASAL 21
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur
dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
IPEMA NATUNA – MALANG
B A B I
U S A H A
IPEMA Natuna - Malang
PASAL 1
1.
Pendidikan dan kebudayaan:
a.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan mempererat tali persaudaraan sesama anggota
dan lingkungan.
b.
Mengadakan aktivitas-aktivitas ilmiah.
c.
Melestarikan dan Memajukan
seni budaya dan olah raga.
2.
Kesejahteraan dan kemasayarakatan:
a.
Mengadakan aktiIitas-aktiIitas sosial
dan lingkungan hidup atas dasar tanggung jawab dan keikhlasan.
b.
Mengupayakan beasiswa untuk anggota.
c.
Tanggap dan aktif terhadap permasalahan
daerah serta memiliki Isi pengembangan daerah.
B A B II
KEANGGOTAAN
IPEMA Natuna –
Malang
PASAL 2
Ketentuan Umum
Anggota biasa adalah Pelajar dan Mahasisiwa yang berasal dari daerah Kabupaten Natuna yang telah memenuhi syarat:
1.
Pelajar dan
mahasiswa Kabupaten Natuna yang menempuh studi dan berdomisili di Malang.
2.
Terdaftar secara
tertulis dan mengisi formulir kepada Pengurus IPEMA Natuna-Malang
3.
Menyatakan setuju
terhadap AD/ART Ikatan Pelajar IPEMA
Natuna-Malang
4.
Keturunan Kabupaten Natuna / telah tinggal di Kabupaten Natuna sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut
berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipercaya.
PASAL 3
Anggota luar biasa
adalah mereka yang memenuhi salah satu syarat :
1.
Alumni IPEMA Natuna-Malang yaitu mereka yang pernah menempuh studi dan berdomisili
di malang.
2.
Mereka yang
berminat dan mendukung IPEMA
Natuna-Malang.
3.
Suami / Istri dari
anggota IPEMA Natuna-Malang.
PASAL 4
Anggota kehormatan adalah mereka yang diminta oleh Pengurus IPEMA Natuna-Malang atas persetujuan mubes IPEMA
Natuna-Malang
PASAL 5
Hak Anggota
Hak anggota
terdiri dari:
1.
Anggota biasa
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mengajukan pendapat dan membela diri
atas skorsing/pemecatan.
2.
Anggota luar biasa
dan kehormatan mempunyai hak mengajukan usul dan saran kepada pengurus harian.
PASAL 6
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota terdiri dari:
1.
Anggota biasa wajib mentaati dan
menjalankan segala peraturan maupun keputusan organisasi serta menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2.
Anggota luar biasa dan kehormatan
berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
PASAL 7
Anggota kehilangan hak keanggotaannya:
1.
Anggota kehilangan
hak keanggotaan karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan atau dipecat.
2.
Anggota dapat diberhentikan karena:
a.
Bertindak merugikan dan mencemarkan nama
baik IPEMA Natuna-Malang
b.
Bertindak bertentangan dengan AD/ART IPEMA Natuna-Malang
3.
Mekanisme pemecatan:
a.
Skorsing/pemecatan terhadap anggota
harus dilakukan dengan peringatan lisan atau tulisan.
b.
Peringatan
tertulis dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
c.
Poin a dan b
dikecualikan terhadap hal-hal luar biasa.
d.
Tuntutan/skorsing/pemecatan
terhadap anggota harus dilakukan oleh hasil mubes
PASAL 8
Pembelaan
Anggota yang akan dikenai skorsing/pemecatan harus diberi kesempatan untuk
membela diri dalam rapat seluruh badan kelengkapan IPEMA Natuna-Malang
B A B III
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
IPEMA Natuna – Malang
PASAL 9
Ketentuan Umum
1.
Mubes IPEMA Natuna-Malang adalah Forum ketetapan dan keputusan
tertinggi IPEMA Natuna-Malang.
2.
Mubes IPEMA Natuna-Malang diadakan 1 (satu) tahun sekali, yang di sebut MUBES IPEMA Natuna-Malang.
3.
Dalam keadaan luar biasa Mubes IPEMA Natuna-Malang
dapat dilaksanakan menyimpang dari waktu yang telah ditentukan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota. Yang disebut Musyawarah Istimewa (MI).
4.
MUBES dan Musyawarah Istimewa (MI)
memiliki kekuatan hukum yang sama.
PASAL 10
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang Mubes IPEMA Natuna
- Malang :
1.
Menetapkan dan
Mengesahkan AD/ART IPEMA Natuna - Malang
2.
Menetapkan dan Mengesahkan GBHPK IPEMA Natuna - Malang
3.
Menetapkan dan
Mengesahkan Rekomendasi / Kebijaksanaan Umum IPEMA Natuna - Malang
4.
Memilih dan
Menetapkan Ketua DPPO IPEMA Natuna-Malang.
5.
Memilih dan
Menetapkan Pengurus Harian IPEMA Natuna – Malang dengan memilih
formatuer dan mid
formatuer.
6.
Meminta dan
Menilai Hasil Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum PH IPEMA Natuna - Malang.
PASAL 11
Tata Tertib Umum
Tata Tertib Umum
Mubes IPEMA Natuna -
Malang :
1.
Seluruh Pengurus
Badan Kelengkapan dan anggota IPEMA
Natuna-Malang mempunyai hak dan
kewajiban mengikuti Mubes IPEMA Natuna- Malang.
2. Mubes IPEMA Natuna - Malang sah, apabila dihadiri sekurang – kurangnya ½+1 dari jumalah
anggota IPEMA Natuna - Malang.
3. Undangan dapat berbicara apabila diijinkan oleh pimpinan
Mubes IPEMA Natuna- Malang yang disetujui oleh forum.
4. Hal yang belum diatur,
ditetapkan dalam persidangan Mubes IPEMA Natuna - Malang.
PASAL 12
Jenis – Jenis Sidang
Jenis – jenis Sidang Mubes IPEMA Natuna - Malang :
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang Komisi
PASAL 13
Definisi Sidang
1.
Sidang Pleno yaitu sidang yang
menghasilkan keputusan dan ketetapan IPEMA Natuna
- Malang.
2.
Sidang Komisi yaitu sidang yang
menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan IPEMA Natuna - Malang.
3.
Sidang Pleno dianggap
sah apabila dihadiri ½+1 anggota IPEMA Natuna - Malang.
B A B IV
DEWAN PERTIMBANGAN
DAN PENGAWASAN ORGANISASI ( DPPO )
IPEMA Natuna - Malang
PASAL 14
Tugas dan Wewenang
Tugas dan
Wewenang DPPO IPEMA Natuna - Malang :
1.
Mengawasi PH IPEMA Natuna-Malang dalam melaksanakan GBHPK dan Rekomendasi yang
ditetapkan Muber IPEMA Natuna
- Malang.
2.
Menyerap,
menampung dan merumuskan aspirasi
anggota IPEMA Natuna
- Malang.
3.
Mengadakan Mubes IPEMA Natuna - Malang dalam 1 tahun sekali.
PASAL 15
Keanggotaan DPPO
Keanggotaan DPPO IPEMA Natuna – Malang :
1.
DPPO IPEMA Natuna - Malang yaitu
delegasi ( utusan ) dari Pengurus Harian
dan mahasiswa Kabupaten Natuna yang tercatat sebagai anggota IPEMA Natuna-Malang.
2.
Delegasi atau
utusan dari mahasiswa Kabupaten Natuna adalah Anggota IPEMA Natuna – malang yang tidak menjabat sebagai pengurusan harian IPEMA Natuna – Malang.
PASAL 16
Alat
Kelengkapan DPPO
Alat
kelengkapan DPPO
IPEMA Natuna - Malang :
1.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPPO IPEMA Natuna - Malang mengadakan
Rapat Pleno dengan PH IPEMA Natuna - Malang sekurang –
kurangnya 2 kali dalam satu priode jabatan.
2. Rapat
Pleno Pengurus dilakukan untuk eValuasi kinerja PH IPEMA Natuna - Malang yang
dihadiri pengurus lengkap DPPO
IPEMA Natuna
- Malang dan PH IPEMA Natuna - Malang.
B A B V
PENGURUS HARIAN
( PH )
IPEMA Natuna
– Malang
PASAL 17
Tugas dan
wewenang
Tugas dan
Wewenang PH IPEMA Natuna - Malang :
1. PH IPEMA Natuna - Malang
adalah pelaksana GBHPK IPEMA Natuna - Malang.
2. Membuat keputusan – keputusan yang dianggap perlu
mewakili IPEMA Natuna - Malang yang di setujui oleh
sekurang-kurangnya ½+1 jumlah anggota yang diatur dalam GBHPK IPEMA Natuna – Malang.
3. PH IPEMA Natuna Malang mewakili IPEMA Natuna - Malang Kedalam dan keluar.
4. PH IPEMA Natuna - Malang menyampaikan laporan pertanggung jawaban didalam pelaksanaan
Mubes IPEMA Natuna - Malang
5. PH IPEMA Natuna - Malang melaksanakan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan Mubes IPEMA Natuna - Malang.
6.
PH IPEMA Natuna - Malang melaksanakan
Rapat Pleno Pengurus dengan DPPO
IPEMA Natuna - Malang sekurang – kurangnya 2 kali dalam satu
priode jabatan.
PASAL 18
Hak dan
Kewajiban
Hak dan
Kewajiban PH IPEMA Natuna - Malang :
1. Mengikuti setiap pertemuan yang dilaksanakan
berhubungan dengan PH IPEMA Natuna - Malang.
2. Wajib menaati dan melaksanakan AD/ART IPEMA Natuna- Malang.
3. Wajib melaksanakan segala
ketetapan Mubes IPEMA Natuna- Malang.
PASAL 19
Susunan Kepengurusan
Susunan Kepengurusan PH IPEMA Natuna - Malang :
1.
PH IPEMA Natuna -
Malang terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara Ketua Departemen.
2.
Ketua PH IPEMA Natuna - Malang adalah pemimpin tinggi IPEMA Natuna - Malang.
3.
Jajaran Pengurus PH IPEMA
Natuna - Malang Bertanggung jawab langsung pada ketua PH IPEMA Natuna - Malang.
PASAL 20
Pembentukan PH
Pembentukan PH IPEMA
Natuna - Malang :
1.
Ketua / Formatour PH IPEMA Natuna - Malang dipilih dan ditetapkan
berdasarkan prosedur dan mekanisme didalam Mubes IPEMA Natuna -
Malang.
2.
Jajaran PH IPEMA Natuna -
Malang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua / Formatour PH IPEMA Natuna – Malang dibantu oleh 2 orang mid formatuer.
3.
Ketua dan Jajaran PH IPEMA
Natuna - Malang adalah orang yang mampu secara jasmani Serta rohani dan
tidak terlibat organisasi kedaerahan lainnya.
PASAL 21
Penggantian
Ressufle/Pergantian :
1.
Ressufle atau Pergantian merupakan wewenang ( Hak
Preogratif ) Ketua PH IPEMA Natuna -
Malang dengan memandang pertimbangan Rapat Pengurus dan DPPO IPEMA Natuna -
Malang.
2.
Ressufle atau
Pergantian diberlakukan kepada :
a. PH yang
melanggar dan atau meninggalkan kewajibannya sebagai PH IPEMA Natuna - Malang.
b. PH IPEMA Natuna - Malang yang mengundurkan diri dan disertai surat pengunduran diri
dengan alasan yang dapat diterima bersama dalam Rapat Pengurus.
3.
PH IPEMA Natuna - Malang yang
digantikan ditandai dengan ditariknya kartu tanda PH IPEMA Natuna - Malang.
4.
Sebelum dilkukan pergantian, pengurus diberi peringatan secara lisan
(satu kali) dan secara tertulis (satu kali)
5.
Hal – hal yang belum diatur dalam pergantian pengurus diatur dan
ditetapkan dalam rapat kerja PH IPEMA Natuna - Malang.
PASAL 22
Rapat Internal PH IPEMA Natuna - Malang diatur dalam prosedur dan
mekanisme keorganisasian PH IPEMA Natuna –
Malang.
B A B V I
KEUANGAN
PASAL 23
1.
Dana Alokasi Pemerintahan adalah dana yang
disalurkan oleh pemerintah daerah tingkat I maupun Tingkat II yang berdasarkan
Program Kerja Pemerintahan daerah.
2.
Pengelolaan dana dan pertanggungjawabannya
diserahkan sepenuhnya pada Badan Kelengkapan IPEMA Natuna -
Malang.
3.
Sumber-sumber dana yang sah dan tidak mengikat.
B A B II
ARTI LAMBANG
PASAL 24
1.
Lingkaran warna kuning
melambangkan Kebudayaan melayu Kabupaten Natuna.
2.
Perahu layar melambangkan
semangat anggota IPEMA Natuna-Malang dengan hasil laut yang
melimpah.
3.
Keris melambangkan kegigihan
dan semangat anggota IPEMA Natuna-Malang
dalam menuntut ilmu.
4.
Bintang melambangkan pelajar
dan mahasiswa Kabupaten Natuna sebagai
penerang dan tombak pembangunan Kabupaten Natuna.
5.
padi dan kapas melambangkan
kemakmuran dan kesejahteraan anggota IPEMA Natuna-Malang.
6.
Laut menandakan Kabupaten Natuna adalah daerah Kepulauan.
7.
Tulisan
dalam lingkaran warna kuning
merupakan nama wadah organisasi.
B A B VII
KETENTUAN UMUM ASRAMA
PASAL 25
1. Asrama merupakan Fasilitas IPEMA Natuna-Malang yang dikelola oleh Pengurus harian IPEMA Natuna-Malang.
2.
Pengurus
harian IPEMA
Natuna-Malang
yang mengusahakan pengadaan asrama, bertanggung jawab langsung tentang asrama
tersebut kepada IPEMA Natuna-Malang.
3.
Segala peraturan asrama diatur oleh PH IPEMA Natuna
- Malang dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBPK IPEMA Natuna-Malang.
B A B VIII
KETENTUAN UMUM
PASAL 26
Segala sesuatu
yang belum diatur dan belum ada ketentuan / penyelesaian dalam anggaran rumah
tangga ini akan diatur oleh rapat pleno PH IPEMA
Natuna-Malang.
GARIS
- GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK)
IKATAN
PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
IPEMA Natuna - Malang
B A B I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
Garis-garis
Besar Haluan Program Kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang), merupakan pancerminan aspirasi anggota sebagai pola
umum program kerja yang diterapkan oleh Musyawarah Bersama (Muber) Ikatan Pelajar
Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang).
Pola
umum program kerja tersebut meerupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh,
terarah dan terpadu yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Rangkaian
program kerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan itu dimaksudkan
sebagai wacana pengembangan anggota Ikatan
Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang) kearah
peningkatan wawasan dan kecendikiawanan, serta integritas kepribadian
sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kepulauan Riau khususnya dan bangsa
Indonesia pada umumnya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan diterapkannya GBHPK
tersebut yaitu untuk memberikan gambaran atau arah pelaksanaan program kerja
Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang), agar dapat
terwujud menjadi suatu organisasi yang kokoh dan berkesinambungan.
LANDASAN
GBHPK Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang) diterapkan oleh musyawarah Bersama (Muber) yang
pelaksanakannya dituangkan dalam bentuk program kerja dan mekanisme kerja
selama 1 (satu) tahun kepengurusan serta dapat ditinjau kembali untuk
disesuaikan dengan perubahan, perkembangan dan tuntutan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna melalui
Musyawarah Bersama (Muber).
B A B II
POLA DASAR HALUAN PROGRAM KERJA
A. POLA DASAR
Pola dasar haluan program kerja IPEMA Natuna-Malang berlandaskan
tujuan yang telah ditegaskan dalam AD dan ART.
B. MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
1.
Model dasar GBHPK IPEMA Natuna-Malang adalah sebagai berikut :
a.
Kemampuan organisasi IPEMA Natuna-Malang dalam menjalin
persatuan dan kesatuan.
b.
Potensi personil anggota IPEMA Natuna-Malang.
c.
Dukungan pemerintah daerah Kabupaten Natuna
2.
Faktor dominan GBHPK IPEMA Natuna-Malang
adalah sebagai berikut :
a.
Kondisi umum daerah Kabupaten Natuna.
b.
Keinginan untuk meningkat potensi
sumber daya manusia serta mengembangkan IPTEK sesuai dengan perkembangan,
kemajuan Daerah Kabupaten Natuna
dan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.
c.
Semangat untuk
merealisasikan tujuan organisasi IPEMA
Natuna-Malang.
C. WAWASAN HALUAN PROGRAM KERJA
Wawasan GBHPK IPEMA Natuna-Malang adalah perwujudan organisasi pelajar dan mahasiswa Kepulauan Riau sebagai
satu kesatuan dalam berfikir, bersikap serta bertindak sesuai dengan disiplin
ilmu dan keprofesian dalam rangka mensukseskan pembangunan daerah Kepulauan
Riau khususnya dan Indonesia umumnya.
B
A B III
POLA
DASAR HALUAN PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
A.
Berdasarkan pola dasar haluan program
kerja IPEMA Natuna-Malang,
maka disusunlah pola dasar haluan program kerja jangka panjang sebagai suatu
usaha untuk mengarahkan dan mengantarkan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna yang berguna bagi daerah, bangsa,
agama dan negara.
B.
Berdasarkan pola dasar Haluan program
kerja IPEMA Natuna-Malang
berusaha untuk mengantarkan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna agar :
1.
Mempunyai Orientasi kemasa depan.
2.
mampu dan tanggap terhadap perkembangan
dan potensi daerah Kabupaten Natuna,
bangsa dan Negara Indonesia.
3.
Menjalin kerja sama yang harmonis
dengan instansi dan organisasi yang berkompeten dan terkait (tidak mengikat).
C.
Pola dasar Haluan program kerja jangka
panjang IPEMA Natuna-Malang
merupakan landasan pokok bagi penyusunan pola dasar haluan program kerja jangka
pendek.
B A B II
POLA DASAR HALUAN PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
A. TUJUAN KEGIATAN
1.
Mengembangkan serta meningkatkan
kegiatan dalam bidang penalaran dan keilmuan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.
Mengembangkan serta meningkatkan
kegiatan dalam bidang kepemimpinan dan keorganisasian yang berkesinambungan.
3.
Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan bidang
kesejahteraan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna
diperantauan.
4.
Mengembangkan serta meningkatkan
kegiatan bidang partisipasi pembangunan daerah Kabupaten Natuna disegala bidang.
5.
Mengembangkan
serta meningkatkan jalinan komunikasi antar organisasi Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Natuna Se-Indonesia.
B . ARAH PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Arah program
jangka pendek Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang
(IPEMA Natuna-Malang), dirumuskan dalam
Struktur Pengurus yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua DiIsi Departemen – Departeman yang disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi. Adapun penjelasan secara umum, Antara lain :
§ K E T U A
1.
Bertindak sebagai koodinator /
penanggung jawab penuh terhadap pengurus.
2.
pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat
kepengurusan.
3.
membuat kebijakan
kebijakan khusus organisasi.
·
S
E K R E T A R I S
1.
bertanggung jawab terhadap administrasi
organisasi
2.
mendampingi ketua dalm melaksanakan tugas baik internal maupun
eksternal organisasi
3.
membuat petunjuk pelaksanaan
( Juklak ) pelaksanaan program kerja
·
B
E N D A H A R A
1.
Bertanggung jawab terhadap keuangan
organisasi
2.
Memberikan laporan
keuangan kepada ketua umum.
3.
berkerjasam adengan seluruh departemen.
B
A B V
PENUTUP
Demikianlah Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja ini
disusun dengan harapan dapat diimplementasikan dalam bentuk program kerja dan
mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
HASIL SIDANG
STRUKTUR ORGANISASI
KET :
GARIS
PERINTAH :
GARIS
KOORDINASI :
PENJELASAN
:
- MUBER menghasilkan Pengurus Harian (Formatuer)
- Formatuer dan Mid Formatouer membuat struktur di luar hasil GBHPK, sesuai dengan kebutuhan (Badan Semi Otonom)
- Badan Semi Otonom (BSO) adalah wadah untuk menyatukan potensi SDM mahasiswa kabupaten Natuna yang ada dalam lingkup IPEMA Natuna-Malang.
- Terkait dengan mekanisme kerja BSO di atur dalam juklak yang di buat oleh PH (Pengurus Harian) IPEMA Natuna-Malang yang di koordinasikan bersama DPPO (Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Organisasi).
REKOMENDASI
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
IPEMA Natuna- Malang
Demi kelancaran dan keseimbangan
organisasi sesuai dengan tujuan IPEMA Natuna-Malang. Maka pada pemegang amanat musyawarah bersama (muber) IPEMA Natuna-Malang direkomendasikan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
A. I N T E R N A L
- Pengurus harian IPEMA Natuna-Malang mampu menjembatani sumber daya anggota dari berbagai wilayah Kabupaten Natuna (kec. Bunguran Timur, Kec. Serasan, Kec. Midai, Kec. Bunguran Barat, dll ) yang ada di Malang.
- Membuat petunjuk pelaksana (Juklak) administrasi organisasi IPEMA Natuna-Malang.
- Pengurus harian (IPEMA Natuna-Malang) diwajibkan :
a.
Menyusun rencana program kerja yang
akan dilaksananakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan.
b.
Membuat eValuasi program kerja masing –
masing bidang.
c.
Mampu
bersosialisasi dengan anggota dan mampu memotiVasi anggota IPEMA Natuna-Malang.
d.
Mengadakan
kegiatan yang bertujuan untuk mengakrabkan seluruh anggota IPEMA NATUNA-MALANG.
e.
Harus tanggap dan
mampu menyelesaikan segala masalah yang terjadi di internal organisasi.
f.
Menjaga dan
memelihara aset – aset yang ada dilingkungan IPEMA Natuna– Malang.
B. E X T E R N A L
- PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
a.
Mengupayakan kepada pihak pemerintah
daerah (PEMDA) untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah Kabupaten Natuna. Melalui penyuluhan, pelatihan, penelitian maupun
memberikan sarana dan prasarana pendidikan.
b.
Meningkatkan kerja
sama yang baik antara perguruan yang ada di kabupaten natuna pada
khususnya di malang pada umumnya, dalam segala sektor.seperti seminar,
bakti sosial, penelitian Dll.
c.
Mengajukan kepada PEMDA Kabupaten Natuna untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar di berbagai
lembaga pendidikan di Kabupaten Natuna khususnya didaerah terpencil.
d.
Mengajukan
beasiswa kepada lembaga pemerintah dan swasta yang diperuntukan kepada pelajar
dan mahasiswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu bagi anggota IPEMA Natuna-Malang.
e.
Meminta dan
mengusulkan kepada pemerintah daerah (PEMDA) serta swasta agar dapat
mempublikasikan hasil – hasil kajian dan penelitian yang akan dan telah dilakukan
oleh IPEMA Natuna- Malang.
f.
Meminta pemerintah
Daerah untuk tidak menghambat kegiatan internal maupun eksternal yang dilakukan IPEMA Natuna– Malang,
diharapkan pemerintah justru membantu secara moral dan material dalam
melaksanakan kegiatan.
g.
Membina hubungan
baik dengan pemerintah daerah ( PEMDA) Kabupaten Natuna.
h.
Mengadakan
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan eksistensi Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang (IPEMA Natuna-Malang).
- L I N G K U N G A N
Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk
:
a.
Meninjau dan
menganalisa dampak lingkungan dari ekploitasi sumber daya alam sebelum
diijinkan beroperasi.
b.
Pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya alam ( Kelautan, Kehutanan, pertambangan dll ) lebih
diperhatikan untuk meningkatkan APBD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Natuna dengan tetap mempertimbangkan kelestariannya.
c.
Selalu memperhatikan daya dukung
lingkungan terhadap berbagai aspek pembangunan yang dilakukan .
d.
Harus transparan
dan jujur pada masyrakat Kab. Natuna terhadap dampak apa yang akan dialami dalam eksploitasi
sumber daya alam tersebut.
- S O S I A L
- Pemerintah daerah meminimalisir kegiatan prostitusi didaerah Kab. Natuna, seperti dengan merelokasikan para pekerja seks tersebut menjadi tenaga kerja wiraswasta., dll.
- Memberantas segala bentuk tindak kriminal, perjudian, minuman keras, dan obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda.
- Pemda senantiasa memberikan dukungan pada pemuda dalam segala aktifitas positif sebagai perwujudan tanggung jawab kepada daerah Kab. Natuna.
- Menghimbau Kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk mensosialisasikan bahaya narkoba & Free Sex mulai lingkup pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM/FORMATUR DAN MIDE
FORMATUR
PENGURUS HARIAN IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNA-MALANG
IPEMA Natuna-Malang
Periode 2011-2012
1.
Pemilihan Ketua / Formatur dan Mide
Formatur PH IPEMA Natuna – Malang dilakukan pada waktu yang terpisah.
2.
Pemilihan masing-masing
dilakukan secara bertahap ;
·
Penjaringan
·
Pencalonan
·
Pemilihan
3.
Pemilhan dilakukan secara tertib,
bebas, jujur dan rahasia
4.
Setiap pemilih mengajukan 2 orang untuk penjaringan calon Ketua / Formatour.
5.
Setiap pemilih mengajukan 1 orang untuk
calon ketua / Formatur.
6.
Setiap calon Ketua / Formatur menyampaikan Pisi dan Misi dan curriculum Iitae didepan
forum.
7.
Setiap calon Ketua / Formatur wajib mengikuti Audiensi
program dihadapan forum.
8.
Setiap calon Ketua
/ Formatur ditentukan suara minimalnya
Jumlah suara minimal 3 suara untuk calon Ketua / Formatur.
9.
Setiap calon Ketua / Formatur harus menyatakan kesediaannya
secara lisan di hadapan forum.
10.
Apabila hanya ada 1 calon (calon
tunggal) Ketua / Formatur
maka langsung dinyatakan sebagai Ketua / Formatur setelah memenuhi poin 7,8, dan
9.
11.
Calon Ketua / Formatur dengan
suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum/Formatur PH IPEMA Natuna-Malang.
12.
Calon
ketua/formature yang tidak terpilih langsung dinyatakan sebagai mide formature.
13.
Apabila terjadi
kesamaan jumlah suara maka dilakukan pemilihan ulang terhadap suara yang sama.
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA
DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI (DPPO)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA NATUNAMALANG
IPEMA Natuna-Malang
Periode 2010-2011
A. TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DPPO IPEMA NATUNA-MALANG
1.
Calon Ketua DPPO adalah anggota IPEMA Natuna-Malang dan
memiliki loyalitas tinggi terhadap organisasi.
2.
Calon Ketua DPPO adalah perwakilan
mahasiswa dari Kabupaten Natuna.
3.
Tidak duduk
dikepengurusan pengurus harian IPEMA Natuna-Malang 2010-2011
4.
Sanggup
bekerjasama dalam mengembangkan IPEMA Natuna-Malang selama satu periode.
5.
Pemilihan
dilakukan secara tertib, bebas, jujur dan rahasia
6.
Setiap pemilih
mengajukan 1 orang calon ketua
7.
Setiap calon harus
menyatakan kesediaannya secara lisan di hadapan Forum.
8.
Setiap calon didukung minimal 3 suara
9.
Apabila hanya ada 1 calon maka langsung
dinyatakan sebagai Ketua DPPO
IPEMA Natuna-Malang 2011 – 2012.
sukses buat IPEMA NATUNA-MALANG..
BalasHapus