BUPATI NATUNA
KEPUTUSAN BUPATI NATUNA
NOMOR TAHUN
2012
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
BANTUAN
BEASISWA MAHASISWA KABUPATEN NATUNA
TAHUN
2012
BUPATI
NATUNA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal serta untuk
mempersiapakan mahasiswa yang kelak menjadi penerus roda pembangunan di
masa depan yang sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah
kedepan menyongsong era globalisasi dan keterbukaan arus informasi, maka
Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan bantuan beasiswa mahasiswa Kabupaten
Natuna se-Indonesia Tahun 2012.
b. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk kelancaran
pelaksanaan pemberian bantuan beasiswa tersebut, perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna se-Indonesia tahun 2012
dalam suatu Keputusan Bupati Natuna.
Mengingat :
1. Undang undang nomor 53
Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana
telah dirubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 perubahan ketiga (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002, tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tamabahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4237), sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 12
Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 423);
6. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 423);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9. Peraturan
Daerah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna;
10. Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011;
11. Keputusan Bupati
Natuna Nomor 190 Tahun 2012 tentang Penunjukan Penggunaan Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pembantu Bendahara dilingkungan
Pemerintah Kabuaten Natuna.
KESATU :
KEDUA : Petunjuk Teknis Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna Se-Indonesia Tahun 2012
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Penyaluran Beasiswa
Mahasiswa untuk Tahun 2012 adalah langsung ke Nomor Rekening Tabungan
masing-masing Mahasiswa. Dan itu berarti setiap mahasiswa Natuna diwajibkan
memiliki nomor Rekening Tabungan;
b. Semua Pemohon Beasiswa
(Proposal dan lampirannya) dikumpulkan dan diproses oleh:
1. Ikatan Pelajar Mahasiswa
Kabupaten Natuna (IPMKN) atau dengan nama lain, Mahasiswa Natuna yang kuliah
diluar daerah Natuna.
2. BEM STAI Natuna, bagi
mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna.
3. Pengelola Pusat Pelayanan
Mahasiswa UT Pokjar Ranai, bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai;
c. Proposal wajib dilengkapi
dengan lampiran:
1) Surat Keterangan Aktif
Kuliah (asli)
2) Foto Copy Transkrip
Nilai/Kartu Hasil Studi (KHS) dilegalisir
3) Foto Copy KTM dilegalisir
4) Foto Copy KTP dilegalisir
5) Foto Copy KK dilegalisir
6) Foto Copy Buku Rekening
Tabungan
d. Proposal (beserta lampiran
proposal) dibuat rangkap dua. Satu rangkap untuk Pengurus IPMKN/ Pengurus BEM
STAI Natuna/Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai,dan satu
rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna;
e. Pengurus IPMKN (atau
dengan nama lain), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan
Mahasiswa UT Pokjar Ranai, melakukan verifikasi dan memeriksa dengan seksama
atas data mahasiswa, dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima
Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun 2012;
f.
Besaran nilai pembayaran beasiswa ditentukan berdasarkan indeks
Prestasi (IP) pada Kartu Hasil studi/KHS semester Ganjil Tahun 2011 (atau
semester terakhir yang telah keluar nilainya;
g. Semua data yang tercantum
dalam Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna
Tahun 2012 haruslah data yang sebenarnya, dan bukan rekayasa;
h. Sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas data yang diberikan ke
Dinas
Pendidikan, Pengurus IPMKN ( atau
dengan nama lain ),
Pengurus
BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai diwajibkan
membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data, ditandatangani di
atas materai Rp. 6.000 (format surat terlampir);
i.
Khusus bagi mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di luar
daerah Natuna, dimana tidak terdapat Organisasi IPMKN (atau dengan nama lain),
maka diwajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada;
j.
Khusus bagi mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan
Program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar, yang telah dibantu oleh anggaran APBD
Kabupaten Natuna, atau mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat beasiswa dari
APBD Provinsi Kepulauan Riau, tidak berhak lagi untuk mendapat bantuan beasiswa
ini;
k. Proses verifikasi akhir
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk selanjutnya disampaikan kepada
BPKD dan diproses pencairannya;
KETIGA : Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna
se-Indonesia Tahun 2012 disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa oleh
pihak Bank yang ditunjuk, setelah pencairan oleh BPKD ke Pihak Bank; Sebesar
Rp.75.000,- sebagai dana bantuan administrasi pengurusan proposal permohonan
beasiswa mahasiswa. Diharapkan setiap mahasiswa dapat berkoordinasi dengan
pengurus IPKMN (atau dengan nama lain) bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di
luar daerah Natuna, atau dengan BEM STAI bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di
STAI Natuna, atau dengan Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai
bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai
KEEMPAT : Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna
se-Indonesia Tahun 2012 disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa oleh
pihak Bank yang ditunjuk, setelah pencairan oleh BPKD ke Pihak Bank;
KELIMA : Kepada
masing-masing mahasiswa diberikan dana tambahan Sebesar Rp.75.000,- sebagai dana bantuan
administrasi pengurusan proposal permohonan beasiswa mahasiswa. Diharapkan
setiap mahasiswa dapat berkoordinasi dengan pengurus IPKMN (atau dengan nama
lain) bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di luar daerah Natuna, atau dengan BEM
STAI bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna, atau dengan Pengelola
Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai bagi mahasiswa Universitas Terbuka
Pokjar Ranai
KEENAM : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
Ditetapkan di
Ranai
Pada Tanggal Juni 2012
BUPATI NATUNA
ILYAS SABLI
akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini
disampaikan kepada Yth :
1.
Ketua
DPRD Kabupaten Natuna di Ranai;
2.
Inspektur
Inspektorat Kabupaten Natuna di Ranai;
3.
Kepala
BPKD Kabupaten Natuna di Ranai;
4.
Arsip.
|
semogga bermanfaat dan tetpat sasaran...
BalasHapus