Selasa, 19 Juni 2012

SK BEASISWA NATUNA 2012



BUPATI NATUNA
KEPUTUSAN BUPATI NATUNA
NOMOR     TAHUN 2012

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
BANTUAN BEASISWA MAHASISWA KABUPATEN NATUNA
TAHUN 2012

BUPATI NATUNA


   Menimbang :
    
   a.      Bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal serta untuk mempersiapakan mahasiswa yang kelak menjadi penerus roda pembangunan di masa depan yang sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah kedepan menyongsong era globalisasi dan keterbukaan arus informasi, maka Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan bantuan beasiswa mahasiswa Kabupaten Natuna se-Indonesia Tahun 2012.
    b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan beasiswa tersebut, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa  Kabupaten Natuna se-Indonesia tahun 2012 dalam suatu Keputusan Bupati Natuna.

   Mengingat          :
   1.      Undang undang nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 perubahan ketiga ( Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4880);


  2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002, tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
   
  3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tamabahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4301);

  4.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  5.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4237), sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 423);

  6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 423);

  7.  Peraturan Pemerintah Nomor 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

 8.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  9.     Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna;

  10.   Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011;

  11.   Keputusan Bupati Natuna Nomor 190 Tahun 2012 tentang Penunjukan Penggunaan Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pembantu Bendahara dilingkungan Pemerintah Kabuaten Natuna.


 M E M U T U S K A N
Menetapkan Petunjuk Teknis dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna Se-Indonesia Tahun 2012;


Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna Se-Indonesia Tahun 2012 sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a.      Penyaluran Beasiswa Mahasiswa untuk Tahun 2012 adalah langsung ke Nomor Rekening Tabungan masing-masing Mahasiswa. Dan itu berarti setiap mahasiswa Natuna diwajibkan memiliki nomor Rekening Tabungan;

b.      Semua Pemohon Beasiswa (Proposal dan lampirannya) dikumpulkan dan diproses oleh:
1.      Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Natuna (IPMKN) atau dengan nama lain, Mahasiswa Natuna yang kuliah diluar daerah Natuna.
2.      BEM STAI Natuna, bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna.
3.      Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai;

c.       Proposal wajib dilengkapi dengan lampiran:
1)      Surat Keterangan Aktif Kuliah (asli)
2)      Foto Copy Transkrip Nilai/Kartu Hasil Studi (KHS) dilegalisir
3)      Foto Copy KTM dilegalisir
4)      Foto Copy KTP dilegalisir
5)      Foto Copy KK dilegalisir
6)      Foto Copy Buku Rekening Tabungan

d.      Proposal (beserta lampiran proposal) dibuat rangkap dua. Satu rangkap untuk Pengurus IPMKN/ Pengurus BEM STAI Natuna/Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai,dan satu rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna;

e.      Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, melakukan verifikasi dan memeriksa dengan seksama atas data mahasiswa, dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun 2012;

f.      Besaran nilai pembayaran beasiswa ditentukan berdasarkan indeks Prestasi (IP) pada Kartu Hasil studi/KHS semester Ganjil Tahun 2011 (atau semester terakhir yang telah keluar nilainya;

g.      Semua data yang tercantum dalam Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun 2012 haruslah data yang sebenarnya, dan bukan rekayasa;

h.      Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang diberikan ke Dinas Pendidikan, Pengurus IPMKN ( atau  dengan  nama lain ), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 (format surat terlampir);

i.        Khusus bagi mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di luar daerah Natuna, dimana tidak terdapat Organisasi IPMKN (atau dengan nama lain), maka diwajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada;

j.       Khusus bagi mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan Program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar, yang telah dibantu oleh anggaran APBD Kabupaten Natuna, atau mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat beasiswa dari APBD Provinsi Kepulauan Riau, tidak berhak lagi untuk mendapat bantuan beasiswa ini;
k.      Proses verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk selanjutnya disampaikan kepada BPKD dan diproses pencairannya;


Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna se-Indonesia Tahun 2012 disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa oleh pihak Bank yang ditunjuk, setelah pencairan oleh BPKD ke Pihak Bank; Sebesar Rp.75.000,- sebagai dana bantuan administrasi pengurusan proposal permohonan beasiswa mahasiswa. Diharapkan setiap mahasiswa dapat berkoordinasi dengan pengurus IPKMN (atau dengan nama lain) bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di luar daerah Natuna, atau dengan BEM STAI bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna, atau dengan Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai 


MEMUTUSKAN
Menetapkan     :


KESATU         : Menetapkan Petunjuk Teknis dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna Se-Indonesia Tahun 2012;


KEDUA      Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna    Se-Indonesia Tahun 2012 sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a.      Penyaluran Beasiswa Mahasiswa untuk Tahun 2012 adalah langsung ke Nomor Rekening Tabungan masing-masing Mahasiswa. Dan itu berarti setiap mahasiswa Natuna diwajibkan memiliki nomor Rekening Tabungan;

b.      Semua Pemohon Beasiswa (Proposal dan lampirannya) dikumpulkan dan diproses oleh:
1.      Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Natuna (IPMKN) atau dengan nama lain, Mahasiswa Natuna yang kuliah diluar daerah Natuna.
2.      BEM STAI Natuna, bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna.
3.      Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai;

c.       Proposal wajib dilengkapi dengan lampiran:
1)      Surat Keterangan Aktif Kuliah (asli)
2)      Foto Copy Transkrip Nilai/Kartu Hasil Studi (KHS) dilegalisir
3)      Foto Copy KTM dilegalisir
4)      Foto Copy KTP dilegalisir
5)      Foto Copy KK dilegalisir
6)      Foto Copy Buku Rekening Tabungan

d.      Proposal (beserta lampiran proposal) dibuat rangkap dua. Satu rangkap untuk Pengurus IPMKN/ Pengurus BEM STAI Natuna/Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai,dan satu rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna;

e.      Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, melakukan verifikasi dan memeriksa dengan seksama atas data mahasiswa, dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun 2012;

f.        Besaran nilai pembayaran beasiswa ditentukan berdasarkan indeks Prestasi (IP) pada Kartu Hasil studi/KHS semester Ganjil Tahun 2011 (atau semester terakhir yang telah keluar nilainya;

 g.      Semua data yang tercantum dalam Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun 2012 haruslah data yang sebenarnya, dan bukan rekayasa;

h.      Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang diberikan ke
Dinas Pendidikan, Pengurus IPMKN ( atau  dengan  nama lain ),
Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 (format surat terlampir);

i.        Khusus bagi mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di luar daerah Natuna, dimana tidak terdapat Organisasi IPMKN (atau dengan nama lain), maka diwajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada;

j.        Khusus bagi mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan Program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar, yang telah dibantu oleh anggaran APBD Kabupaten Natuna, atau mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat beasiswa dari APBD Provinsi Kepulauan Riau, tidak berhak lagi untuk mendapat bantuan beasiswa ini;

k.       Proses verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk selanjutnya disampaikan kepada BPKD dan diproses pencairannya;





KETIGA      : Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna se-Indonesia Tahun 2012 disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa oleh pihak Bank yang ditunjuk, setelah pencairan oleh BPKD ke Pihak Bank; Sebesar Rp.75.000,- sebagai dana bantuan administrasi pengurusan proposal permohonan beasiswa mahasiswa. Diharapkan setiap mahasiswa dapat berkoordinasi dengan pengurus IPKMN (atau dengan nama lain) bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di luar daerah Natuna, atau dengan BEM STAI bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna, atau dengan Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai 


KEEMPAT    :   Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Natuna se-Indonesia      Tahun 2012 disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa oleh pihak Bank yang ditunjuk, setelah pencairan oleh BPKD ke Pihak Bank;

KELIMA      Kepada    masing-masing    mahasiswa   diberikan   dana      tambahan Sebesar Rp.75.000,- sebagai dana bantuan administrasi pengurusan proposal permohonan beasiswa mahasiswa. Diharapkan setiap mahasiswa dapat berkoordinasi dengan pengurus IPKMN (atau dengan nama lain) bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di luar daerah Natuna, atau dengan BEM STAI bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna, atau dengan Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai  

KEENAM     Keputusan ini berlaku sejak     tanggal  ditetapkan      dan       apabila
                       di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini








            Ditetapkan di Ranai
             Pada Tanggal  Juni  2012

BUPATI NATUNA




ILYAS SABLI
                       akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.































Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.      Ketua DPRD Kabupaten Natuna di Ranai;
2.      Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna di Ranai;
3.      Kepala BPKD Kabupaten Natuna di Ranai;
4.      Arsip.





1 komentar: