PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Batu Sisir Bukit Arai Provinsi Kepulauan Riau
R A N A I
Ranai, 7 Juni 2012
Kepada Yth :
1.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Natuna
se-Indonesia
2.
Ketua IPMKN Se-Indonesia
3.
Ketua BEM STAI Natuna
4.
Pengelola Pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar
Ranai
Di _
Tempat
|
Nomor` : 422.5/DISDIKBUD-DIKMEN/V/2012/
Lamp : 3 (tiga) berkas
Sifat : Penting
Perrihal : Mekanisme
Pengurusan Dana
Beasiswa Mahasiswa
SURAT EDARAN
Sehubungan dengan telah tersedianya
dana beasiswa bagi Mahasiswa Natuna dalam APBD Kabupaten Natuna Tahun 2012,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Beasiswa Mahasiswa Tahun 2012 adalah beasiswa
mahasiswa berprestasi
2.
Penyaluran Beasiswa Mahasiswa untuk Tahun
2012 adalah lansung ke Nomor Rekening Tabungan Masing-masing Mahasiswa. Dan itu
bearti setiap Mahasiswa Natuna di wajibkan memiliki Nomor Rekening Tabungan. tidak boleh dikuasakan pada Rekening orang lain
3.
Semua Perrmohonan beasiswa (Proposal dan lampirannya)
dikumpulkan dan diproses oleh:
a.
Ikatan pelajar Mahasiswa Kebupaten
Natuna/IPMKN (atau dengan nama lain), bagi Mahasiswa Natuna Yang kuliah di luar daerah Natuna
b.
BEM STAI Natuna, bagi Mahasiswa Natuna yang
kuliah di STAI Natuna
c.
Pengelola Pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar
Ranai, bagi Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai.
4.
Bentuk proposal telah dirancang oleh Dinas
pendidikan dengan Format yang seragam, dan wajib di buat oleh Mahsiswa, dan dilengkapi
dengan lampiran :
a. Surat
keterangan aktif kuliah
b. Foto
copy transkrip nilai/kartu hasil studi (KHS) dilegalisir
c. Foto
copy KTM dilegalisir
d. Photo
copy KTP dilegalisir (bagi yang tidak
memiliki tidak berhak mendapatkan beasiswa ).
e. Photo
copy KK dilegalisir (bagi yang tidak memiliki tidak berhak mendapatkan
beasiswa).
f.
Foto copy Buku Rekening Tabungan
g. Surat
pernyataan bahwa buku rekening adalah benar atas nama yang bersangkutan.
5.
Proposal (beserta lampiran proposal) di buat
rangkap dua. Satu rangkap untuk pengurus IPMKN/ pengurus BEM STAI natuna/ pengelola pusat pelayanan
Mahasiswa UT pokjar Ranai, dan satu rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten
Natuna.
6.
Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI natuna, pengelola pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar
Ranai melalukukan verifikasi atas data mahasiswa, dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa calon penerima beasiswa Kabupatena
Natuna tahun 2012 (format Rekap terlampir).
7.
Karena besaran nilai pembayaran beasiswa di tentukan berdasarkan indeks
Prestasi (IP), maka pengisian IP harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Transkip Nilai/Kartu hasil Studi (KHS), dan dalam rekapitulasi harus
di buat berurutan berdasarkan IP tertinggi s/d IP terendah
(IP terendah yang masih di perkenankan adalah IP =2.00).
8.
Semua data yang tercantum dalam Rekapitulasi Daftar Mahasiswa calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna Tahun
2012 haruslah data yang sebenarnya , dan bukan data hasil rekayasa.
9.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data
yang diberikan ke Dinas Pendidikan, pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI natuna, Pengelola pusat pelayanan Mahasiswa UT
Pokjar Ranai diwajibkan membuat surat pernyataan
pertanggungjawaban kebenaran data, ditandatangani diatas Meterei Rp.6.000
(format surat terlampir).
10.
Khusus bagi Mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di luar daerah Natuna, di mana
tidak terdapat Organisasi IPMKN ( atau dengan nama
lain), maka di wajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada. Dan
kepada orang tua yang anaknya ternyata masuk dalam katagori ini, maka orang tua
wajib memberitahukan kepada anaknya tentang mekanisme pencairan Beasiswa ini.
11.
Permohonan Beasiswa yang tidak melalui
mekanisme di atas, tidak akan di layani.
12.
Tanggal penyerahan berkas permohonan
Beasiswa Mahasiswa (proposal dan lampirannya), dilengkapi dengan
Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna tahun 2012, diterima oleh Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 5 Juli 2012.
13.
Proses vertifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk selanjutnya di sampaikan kepada BPKD untuk diproses pencairannya.
14.
Untuk memudahkan pencairan (hanya satu kali proses pencairan),
penyerahahn berkas permohonan sebaiknya tidak pada tanggal akhir batas
peyerahan. Oleh karnanya kami menerima berkas permohonan mulai tanggal 5 Juni s/d 5 Juli 2012 . Berkas
yang masuk di atas tanggal 5 Juli 2012 tidak kami layani.
15.
Khusus bagi Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai, Batas
terendah Indeks Prestasi (IP) adalah2.00.
16.
Khusus bagi Mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan program
Ikatan Dinas atau Tugas Belajar, yang telah dibantu oleh anggaran APBD Kabupaten Natuna, atau
Mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat Beasiswa dari APBD Provinsi Kepuauan
Riau, tidak berhak lagi untuk mendapat Beasiswa ini.
17.
Kriteria nilai ( indeks prestasi yang diperhitungkan untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3 dalam dan diluar Natuna)
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN NATUNA
Drs. JASMAN
HARUN
PEMBINA TK.I
NIP. 19561011 197802 1 004
|
Tembusan
di sampaikan Kepada Yth :
1.
Bapak Bupati Natuna (sebagai laporan).
2.
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Natuna.
3.
Kepala BPKD Kabupaten Natuna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar