Selasa, 19 Juni 2012

SURAT EDARAN BEASISWA NATUNA TAHUN 2012


PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jl. Batu Sisir Bukit Arai Provinsi Kepulauan Riau

R A N A I
   Ranai, 7 Juni  2012
   Kepada Yth :
    1.    Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Natuna se-Indonesia
    2.    Ketua IPMKN Se-Indonesia
    3.    Ketua BEM STAI Natuna
  4.    Pengelola Pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai
Di _

Tempat





Nomor`          : 422.5/DISDIKBUD-DIKMEN/V/2012/

  Lamp             : 3 (tiga) berkas   
  Sifat               : Penting
  Perrihal          : Mekanisme Pengurusan Dana
  Beasiswa Mahasiswa




SURAT EDARAN

Sehubungan  dengan telah tersedianya dana beasiswa bagi Mahasiswa Natuna dalam APBD Kabupaten Natuna Tahun 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Beasiswa  Mahasiswa Tahun 2012 adalah beasiswa mahasiswa berprestasi
2.      Penyaluran Beasiswa Mahasiswa untuk Tahun 2012 adalah lansung ke Nomor Rekening Tabungan Masing-masing Mahasiswa. Dan itu bearti setiap Mahasiswa Natuna di wajibkan memiliki Nomor Rekening Tabungan. tidak boleh dikuasakan pada Rekening orang lain
3.      Semua Perrmohonan beasiswa (Proposal dan lampirannya) dikumpulkan dan diproses oleh:                              
a.      Ikatan pelajar Mahasiswa Kebupaten Natuna/IPMKN (atau dengan nama lain), bagi Mahasiswa  Natuna Yang kuliah di luar daerah Natuna
b.      BEM STAI Natuna, bagi Mahasiswa Natuna yang kuliah di STAI Natuna
c.       Pengelola Pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, bagi Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai.
4.      Bentuk proposal telah dirancang oleh Dinas pendidikan dengan Format yang seragam, dan wajib di buat oleh Mahsiswa, dan dilengkapi dengan lampiran :
a.      Surat keterangan aktif kuliah
b.      Foto copy transkrip nilai/kartu hasil studi (KHS) dilegalisir
c.       Foto copy KTM dilegalisir
d.      Photo copy KTP  dilegalisir (bagi yang tidak memiliki tidak berhak mendapatkan beasiswa ).
e.      Photo copy KK dilegalisir (bagi yang tidak memiliki tidak berhak mendapatkan beasiswa).
f.        Foto copy Buku Rekening Tabungan
g.      Surat pernyataan bahwa buku rekening adalah benar atas nama yang bersangkutan.
5.      Proposal (beserta lampiran proposal) di buat rangkap dua. Satu rangkap untuk pengurus IPMKN/ pengurus BEM  STAI natuna/ pengelola pusat pelayanan Mahasiswa UT pokjar Ranai, dan satu rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.
6.      Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI natuna, pengelola pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai melalukukan verifikasi atas data mahasiswa, dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa calon penerima beasiswa Kabupatena Natuna tahun 2012 (format Rekap terlampir).
7.      Karena besaran nilai pembayaran  beasiswa di tentukan berdasarkan indeks Prestasi (IP), maka pengisian IP harus sesuai dengan yang tercantum dalam Transkip Nilai/Kartu hasil Studi (KHS), dan dalam rekapitulasi harus di buat berurutan berdasarkan IP tertinggi s/d IP terendah (IP terendah yang masih di perkenankan adalah IP =2.00).
8.      Semua data yang tercantum dalam Rekapitulasi Daftar Mahasiswa calon Penerima Beasiswa  Kabupaten Natuna Tahun 2012 haruslah data yang sebenarnya , dan bukan data hasil rekayasa.
9.      Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang diberikan  ke Dinas Pendidikan, pengurus IPMKN  (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI natuna, Pengelola pusat pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai diwajibkan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban kebenaran data, ditandatangani diatas Meterei Rp.6.000 (format surat terlampir).
10.  Khusus bagi Mahasiswa Kabupaten Natuna  yang berada di luar daerah Natuna, di mana tidak terdapat Organisasi IPMKN ( atau dengan nama lain), maka di wajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada. Dan kepada orang tua yang anaknya ternyata masuk dalam katagori ini, maka orang tua wajib memberitahukan kepada anaknya tentang mekanisme pencairan Beasiswa ini.
11.  Permohonan Beasiswa yang tidak melalui mekanisme di atas, tidak akan di layani.
12.  Tanggal penyerahan berkas permohonan Beasiswa  Mahasiswa (proposal dan lampirannya),  dilengkapi dengan Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Kabupaten Natuna tahun 2012, diterima oleh Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 5 Juli 2012.
13.  Proses vertifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, untuk selanjutnya di sampaikan kepada BPKD untuk diproses pencairannya.
14.  Untuk memudahkan pencairan (hanya satu kali proses pencairan), penyerahahn berkas permohonan sebaiknya tidak pada tanggal akhir batas peyerahan. Oleh karnanya kami menerima berkas permohonan mulai tanggal 5 Juni s/d 5 Juli 2012  . Berkas yang masuk di atas tanggal 5 Juli 2012 tidak kami layani.
15.  Khusus bagi Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai, Batas terendah Indeks Prestasi (IP) adalah2.00.
16.  Khusus bagi Mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar, yang telah dibantu  oleh anggaran APBD Kabupaten Natuna, atau Mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat Beasiswa dari APBD Provinsi Kepuauan Riau, tidak berhak lagi untuk mendapat Beasiswa ini.
17.  Kriteria nilai ( indeks prestasi yang diperhitungkan  untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3 dalam dan diluar Natuna)


KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN NATUNA




Drs. JASMAN HARUN
PEMBINA TK.I
NIP. 19561011 197802 1 004
 












Tembusan di sampaikan Kepada Yth :
1.     Bapak Bupati Natuna (sebagai laporan).
2.     Bapak Ketua DPRD Kabupaten Natuna.
3.      Kepala BPKD Kabupaten Natuna.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar